Perdebatan tentang qunut subuh nampaknya tidak akan pernah hilang dari pembahasan kaum muslimin secara umum. Padahal perkara ini telah dibahas oleh para ahli Islam sejak abad pertama hijriah.
Ada beberapa kalangan yang sebenarnya ingin menengahi permasalahan ini, dengan cara menyudahi perbedaan pendapat dalam fiqih ini.
Terlebih memang ada beberapa ulama’ salaf dahulu juga ada yang melaksanakan qunut, tetapi juga ada yang tidak melaksanakan. Perbedaan terkait hal ini adalah perbedaan cabang agama yang tidak pantas melempar vonis antar satu dengan yang lainnya.
Qunut Subuh, Antara Sayyid Sabiq dan Al Albani
Oleh karenanya, ulama’ awal abad 20 seperti Sayyid Sabiq pernah menjelaskan, bahwa qunut subuh adalah bentuk perbedaan pendapat yang dibolehkan. Orang yang melaksanakan qunut atau tidak dihukumi sebagai hal yang biasa dan boleh-boleh saja.
Meski seolah ingin mendamaikan pro kontra terkait qunut subuh, Sayyid Sabiq justru mendapat kritik keras dari Al Albani.
Al Albani yang menulis atau meneliti hadits-hadits dari kitab fiqih Sayyid Sabiq ini justru menolak pendapat Sayyid Sabiq yang sebenarnya ingin menengahi pro kontra terkait doa qunut subuh.
Dalam Tamamum Minnah, Al Albani menyebut bahwa Sayyid Sabiq kurang teliti dalam mengambil pendapat fiqih. Jadi dalam pandangan Al Albani justru penulis kitab Fiqih Sunnah itu termasuk orang yang simpang siur dalam menyampaikan hukum qunut subuh.
Ibnul Qayyim Berbicara Tentang Qunut
Meski mendapat kritik dari Al Albani, kalau diperhatikan secara seksama dan damai, pendapat Sayyid Sabiq ini justru termasuk pendapat yang pertengahan.
Pendapat yang mirip dengan Sayyid Sabiq adalah apa yang dituturkan oleh Ibnul Qayyim al Jauziah. Beliau mengatakan, bahwa ahli hadits adalah orang yang pertengahan menyikapi polemik qunut subuh ini.
Murid Ibnu Taimiyah ini mempertegas bahwa orang yang melaksanakan doa qunut saat sholat subuh adalah melaksanakan sunnah, sementara mereka yang meninggalkan adalah juga termasuk yang melaksanakan sunnah Nabi Muhammad saw.
Jadi seolah ulama abad 13 ini ‘membela’ seorang alim bernama Sayyid Sabiq yang membolehkan kedua hal. Yaitu mereka yang melaksanakan doa qunut ataupun memilih meninggalkan doa qunut. Sebab masing-masing dinilai punya hujjah yang cukup kuat.
Pendapat Ibnul Qayyim ini sangat jelas tertuang dalam karya beliau berjudul Zaadul Ma’ad Fi Hadyi Khairil Ibad. Jadi orang yang faham hadits secara lengkap pasti berbuat bijak dan tidak terlalu nge gass mengharuskan satu pendapat saja.
Imam Nawawi, Ahli Hadits dan Ahli Fiqih yang Ikut Qunut
Termasuk diantara deretan ulama’ yang punya hujah kuat untuk melaksanakan qunut subuh adalah Imam Nawawi. Menurut beliau rahimahullah, bahwa qunut ini sudah pernah dilaksanakan oleh Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu anhum ajmain.
Qunut subuh juga merupakan pendapat banyak ulama’ dari kalangan tabiin dan generasi setelahnya.
Penyusun kitab al Majmu’ ini juga mengetahui persis bahwa madzhab Hanafi dan Hanbali cenderung dengan pendapat tidak melaksanakan qunut.
Namun mereka semua tidak melempar tuduhan bidah antara satu dengan yang lainnya. Sebab redaksi hadits doa qunut subuh pun dihukumi oleh para ulama’ ahli hadits sebagai hadits yang shahih atau hasan, bisa digunakan. Terlepas qunut itu adalah antara nazilah, witir atau sholat subuh itu sendiri.
Wallahu a’lam bi showab